Seperti yang dilangsir
VivaNews Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
baru-baru ini merilis keterangan bahwa salah satu produk cokelat
Cadbury, Cadbury Milk Hazelnut yang diproduksi di Malaysia, mengandung
minyak babi dan ilegal.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, angkat bicara tentang kasus tersebut, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat 30 Mei 2014.
Lutfi
mengakui, memang ada peraturan yang menyebutkan bahwa dalam suatu
produk harus dijabarkan komposisi bahannya. Ketentuan itu, tidak hanya
berlaku di Indonesia, tetapi juga di dunia, dan Cadbury mematuhi itu.
"Salah atau tidak? Kalau untuk ini, mereka (Cadbury) dalam
range
yang tidak salah. Berdasarkan produk yang tidak halal atau tidak,
mereka memang tidak halal. Haruskah produk halal didaftarkan di
Indonesia? Pada saat ini, sifatnya masih tidak wajib. Tetapi,
(produknya) bisa didaftarkan untuk mendapat (label) halal," kata Lutfi
Tapi yang jadi masalah, Lutfi melanjutkan, minyak yang digunakan
adalah minyak hewani dan asalnya bisa dari bermacam-macam tempat.
"Sekarang yang jadi masalah, misalnya ditulis minyak binatang dan bisa
diambil dari sapi, ikan, bahkan dari barang haram. Mereka bisa pakai
minyak binatang macam-macam. Risikonya masalah itu," kata dia.
Lutfi
mengaku bahwa perlu ada regulasi yang mengatur mengenai perdagangan
produk tersebut. Pihaknya akan bekerja sama dengan BPOM dan instansi
yang mengeluarkan label halal--dalam hal ini adalah Majelis Ulama
Indonesia (MUI).
Dia melihat, masyarakat semakin kritis dan menginginkan ada
keterbukaan informasi tentang produk halal, terutama dalam komposisinya.
"Kementerian Perdagangan, BPOM, dan institusi yang mengeluarkan label
halal harus bekerja sama untuk mengakomodasikan kelas menengah," kata
Lutfi. (umi)